Home Politik Jokowi Terbitkan Perpres, Atur Tata Ruang Jabodetabek-Punjur

Jokowi Terbitkan Perpres, Atur Tata Ruang Jabodetabek-Punjur

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 13 April 2020 lalu.

Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, penataan ruang dalam perpres itu bertujuan menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan pusat kegiatan perekonomian berskala regional, nasional, hingga internasional, yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya. Pembangunannya disebut-sebut berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Sofyan bahkan menyebut kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan jejaring kota terbesar kedua setelah metropolitan Tokyo. Menurutnya, hal tersebut berimplikasi pada sentralistis berbagai fungsi ekonomi yang memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.

"Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus," kata Sofyan melalui konferensi pers daring yang dimuat dalam keterangan persnya, Jumat (12/6).

Sofyan melanjutkan, sedikitnya ada lima substansi atau fokus yang akan digarap dalam Perpres nomor 60 tahun 2020 ini Perpres 60 Tahun 2020 ini, di antaranya upaya pengendalian banjir, pemenuhan ketersedian air baku, upaya penanganan sampah dan sanitasi, mengantisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, dan upaya mengatasi kemacetan serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

"Melalui Perpres ini, pemerintah merubah format kelembagaan koordinasi kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan isu strategis kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal," ujar dia.

Masih dalam keterangan persnya, kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan beranggotakan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait.

203