Batam, Gatra.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Runah Sakit. Menurutnya, kejadian dibeberapa daerah, keluarga jenazah PDP diambil paksa oleh keluarga tak boleh terulang. Polisi harus segera mengantisipasi hal itu terjadi dan memicu benturan.
"Seluruh unsur jajaran Polri telah diperintahkan untuk menindak tegas masyarkat yang mengambil paksa jenazah PDP. Polisi harus dapat mewujudkan kondisi kamtibmas ditengah situasi Pendemi Covid-19, paling tidak personil Polri pro aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan," ucapnya, di RSKI Pulau Galang, Batam, Jumat (12/6).
Polisi bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Masyarakat terus diberi pemahaman untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah dalam hal ini, berencana menerapkan tatanan kehidupan normal baru. TNI-Polri bertugas mengawal kelancaran kebijakan pemerintah tersebut.
Insiden pengambilan paksa jenazah PDP di Surabaya, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, Aziz memerintahkan, tidak boleh terulang lagi. Aturan hukum untuk diambil tindakan tegas atas kejadian seperti itu telah diamanahkan. Mengantisipasi hal itu terjadi, petugas keamanan harus memberi pemahaman kepada masyarakat lebih dalam lagi.
Konsep dalam penegakan disiplin ditengah masyarakat zaman sekarang lebih ke tindakan Preemtif dan Proaktif melalui kegiatan yang bersifat Humanis. Masyarakat secara berkala diberikan pemahaman aturan penanganan jenazah PDP Covid-19 sesuai perotokol kesehatan. Test cepat dalam kasus ini akan lebih diprioritaskan untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi.
"Pengelolaan dan kordinasi antara rumah sakit khusus yang menangani pasien positif Covid-19 harus cepat dan tepat. Tim Gugus Tugas setiap daerah juga melakukan penanganan dengan seksama. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, sebisa mungkin dapat segera diantisipasi," tuturnya.