Semarang, Gatra.com - Anak-anak tenaga kesehatan (naskes) yang bertugas menanganani pasien Covid-19 mendapat prioritas diterima di SMAN/SMKN pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Pendaftaran PPDB SMAN/SMKN di Jawa Tengah (Jateng) yang dilakukan secara online dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 17-25 Juni 2020.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menyatakan, anak-anak nakes yang lulus SMP dan MTs mendapatkan jalur khusus saat mendaftar di SMAN/SMKN yang diinginkan, meskipun berada di luar zonasi sekolah.
“Mereka akan mendapat prioritas lewatnya jalur khusus afirmasi,” katanya di Gedung DPRD Jateng Semarang, Jumat (12/6).
Pemberian priotitas bagi anak nakes ini lanjut Ganjar, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga kesehatan di Jateng yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19.
“Kami mengapresiasi tenaga medis yang sudah berjuang melawan Covid-19 di Jateng,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo menyatakan dari hasil pendataan anak nakes yang lulus SMP/MTs tercatat sebanyak 1.600 orang.
Dari data tersebut, nantinya akan dilakukan verifikasi dan diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng agar bisa masuk jalur khusus afirmasi.
“Satu per satu akan kami klarifikasi 1.600 orang itu apakah benar anak-anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,” ujar Yulianto.
Menurut Yulianto, persyaratan anak tenaga kesehatan bisa masuk jalur khusus afirmasi PPDB SMAN/SMKN, antara lain adanya surat keterangan (SK) bahwa orang tua calon siswa bertugas menangani Covid-19.
“SK itu menjadi persyaratan utama, di samping persyaratan lainnya,” kata dia,
Seleksi PPDB SMA/SMK dan SLB 2020 menggunakan beberapa jalur, yakni zonasi sebesar 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 15%, dan jalur perpindahan orang tua 5%.
Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa dari keluarga miskin, anak asuhan yang prestasi, termasuk untuk anak tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, supir ambulans, dan lainnya.
Sedangkan proses penerimaan PPDB SMA/SMK sederajat berbeda tahun sebelumnya, yakni tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN), tapi nilai rapor siswa dari semester 1-5.