Semarang,Gatra.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi merilis Surat Edaran (SE) tentang Tata Kerja dan Sistem Kerja Baru di lingkungan Pemkot Semarang. Kebijakan ini dilakukan, pasca 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang dinyatakan positif covid-19.
Menurut Hendi sapaan akrabnya, surat edaran ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di kalangan ASN Pemkot Semarang, terutama yang berkantor di Gedung Balaikota Semarang.
"Surat edaran ini akan kami berlakukan paling lambat mulai Hari Senin besok," katanya saat ditemui wartawan, Kamis (11/6).
Secara rinci dalam surat edaran tersebut dijelaskan, para ASN yang sedang berkantor wajib memakai masker dan sarung tangan.
Kemudian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan untuk membenahi ruang kantornya, terutama dalam dalam pengaturan kapasitas kantor.
"Kapasitas kantor juga harus dikurangi. Kalau biasanya diisi 100 orang, ya sekarang disini 50 persennya saja. Nanti, sisanya work from home," jelas Hendi.
Dalam surat edaran ini juga diwajibkan, adanya sekat mika yang memisahkan antar meja. Sehingga, penghuni satu dengan lainnya bisa tetap berkomunikasi dengan aman dan nyaman.
"Karena virus corona menyebar lewat droplet maka alangkah baiknya antar meja diberi sekat mika, supaya dropletnya tidak nyebar kemana mana," imbuhnya.
Selain itu, jam kerja ASN juga dibatasi, dimulai dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.
Hendi juga mewajibkan masing-masing dinas untuk melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari di tempat kerja.
"Setiap hari disemprot ruangannya, dan peralatan kerjanya. Sediakan hand sanitizer juga supaya semua aman," ujarnya.
Hendi memastikan pelayanan publik di Kota Semarang tidak akan terganggu dengan adanya kabar buruk ini.
"Pelayanan publik akan tetap berjalan dan tidak akan terpengaruh, baik yang online atau daring maupun yang offline. Semua akan tetap kita layani dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.