Home Hukum Kata PUPR Atas Temuan Proyek Tak Sesuai Spek di Sarang Elang

Kata PUPR Atas Temuan Proyek Tak Sesuai Spek di Sarang Elang

Muaro Jambi, Gatra.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muaro Jambi mengklarifikasi temuan anggota DPRD Muaro Jambi terkait pekerjaan proyek pekerjaan Box Culvert di Desa Sarang Elang, Kecamatan Jaluko. Box Culvert adalah beton bertulang pracetak berbentuk segi empat yang memiliki SPIGOT dan SOCKET. Kegunaan SPIGOT dan SOCKET adalah untuk mencegah masuknya air tanah dan tetap menyatu pada saat terjadi pergeseran tanah.

Dinas PUPR Muaro Jambi menyatakaan bahwa hasil pekerjaan fisik Box Culvert yang dilaksanakan rekanan dari CV Fathir Buana Kencana tersebut telah sesuai dengan spek yang ada dalam item pekerjaan.

“Kemarin ada anggota DPRD yang turun, dan itu didampingi tim teknis dari kami. Ada tangapan dari mereka bahwa pekerjaan Box Culvert itu tidak sesuai spek. Pekerjaan yang dimaksud itu terkait pekerjaan timbunan. Saat saya klarifikasi ke PPTK (Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan), timbunan di situ bukan tanah pilihan, tapi tanah yang didatangkan. Dan itu telah dilaksanakan sesuai dengan spek yang ada di item pekerjaan,” kata Kadis PUPR Muaro Jambi, Yultasmi saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (12/6).

Yultasmi mengatakan bahwa tanah yang diadakan untuk kebutuhan pekerjaan timbunan Box Culvert itu adalah tanah yang didatangkan. Tanah yang didatangkan tentu berbeda dengan tanah pilihan. Pengadaan tanah pilihan memiliki ketentuan harus masuk lab. “Ini kan tanah yang didatangkan, jadi untuk keperluan timbunan itu cukup tanah sekitar,” ujarnya.

Temuan dewan terkait lebar inkak plat yang seharusnya lebar 3,6 meter tetapi yang ada di lapangan hanya 3 meter turut diluruskan. Yultasmi menjelaskan bahwa inkak plat yang dipermasalahkan dewan itu adalah lebar plat acuan.

Lebar plat acuan pada gambar rencana yaitu 3,6 M × 8 M, sedangkan pada saat pelaksanaan di lapangan terjadi CCO sehingga lebar plat menjadi 3,0 M x 8,2 M.  Contract Change Order (CCO) di dalam pelaksanaan proyek pemerintah didefinisikan sebagai perubahan secara tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia/Rekanan/Kontraktor untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pekerjaan.

“Itu adalah pekerjaan yang telah di CCO kan. Sebelumnya dalam rencana lebar 3,6 meter dan dilaksanakan 3 meter. Sudah dibahas secara teknis kebutuhannya cukup tiga dan selisihnya dikerjakan untuk pekerjaan lain,” ujarnya.

Pria yang akrab dengan sapaan bang Yult ini tidak dapat menjelaskan kapan tepatnya proses CCO dilaksanakan. Apakah CCO itu dilaksanakan untuk menutupi kesalahan dari rekanan atau memang murni berdasarkan kajian teknis. “Ini info dari PPK dan PPTK, pekerjaan ini yang saya rangkum untuk disampaikan,” katanya.

Yultasmi menyampaikan bahwa di lokasi proyek ini memang ada pekerjaan turap dengan kayu-kayu yang sudah lapuk. Pekerjaan turap itu merupakan pekerjaan tambahan yang berfungsi untuk menahan tanah dari longsoran tebing sebagai penanganan darurat. “Dalam pengerjaan Box Culvert tersebut, tidak ada sayap penyangga sehingga pelaksana khawatir tanah timbunan tersebut rentan longsor jika terjadi hujan lebat. Dengan inisiatif sendiri, rekanan membangun turap. Item pekerjaan ini di luar anggaran biaya pembangunan Box Culvert,” kata Yultasmi.

Yultasmi menegaskan bahwa anggaran 2019 memang diarahkan hanya untuk pelaksanaan pekerjaan struktur utama berupa Box Culvert, sedangkan pembangunan turap memang tidak ada pada item pekerjaan 2019. “Dinas PU mengusulkan anggaran untuk pembangunan turap permanen pada APBD-P 2020 ini,” kata Yultasmi.

479