Jakarta, Gatra.com - Sandiaga Salahudin Uno mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu yang dikritik politisi Gerindra ini adalah pasal yang mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera. Iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisanya 2,5% ditanggung oleh pekerja.
“Saya menilai peraturan ini akan memberatkan pengusaha di tengah pandemi Covid-19, yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” kata Sandi di Jakarta, Jumat (12/6).
Menurut Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, hal-hal yang sifatnya masih masa depan seharusnya bisa ditunda dulu karena untuk bisa bertahan di saat pandemi sekarang saja sudah sulit apalagi ditambah dengan beban iuran.
“Yang dibutuhkan masyarakat untuk memulihkan usahanya adalah dana tunai. Selama ini pengusaha sudah banyak yang makan tabungan. Jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini,” ujarnya.
Sandi pun mengingatkan pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berempati pada masyarakat. Apalagi di tengah wabah corona di mana para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terdampak dan banyak yang kehilangan pekerjaan.
“Ini semua sudah berteriak-teriak pengusaha UMKM gak punya likuiditas, masyarakat kehilangan pekerjaan. Kita harus dengar suara warga masyarakat yang terdampak. Masyarakat sekarang harus menjadi subjek juga karena ini kan kita melawan pandemi bersama sama,” ujarnya.
Sandi mengatakan saat ini merupakan masa-masa sulit yang dihadapi pengusaha dan UMKM. Tidak hanya sekadar banyak yang kehilangan pekerjaan, tapi juga mereka dihadapkan dengan biaya hidup yang berat.
“Beban biaya hidup masyarakat itu sekarang berat, tolong berempati,” ujar Sandi.
Sandi mengaku mendapat banyak curhat dari para karyawan dan pekerja UMKM bahwa gaji mereka banyak yang dipotong, ada juga yang BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun ditangguhkan selama pandemi ini.
“Di tengah wabah perekonomian, kita lemah dan daya beli masyarakat menurun. (Pemerintah) dengar masyarakat. Kita lihat bagaimana kebijakan apakah menambah beban masyarakat dan yakinkan pengusaha jangan PHK dulu,” katanya.
Dia pun mengimbau seluruh komponen masyarakat baik pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk saling membantu dan merangkul di tengah wabah untuk saling meringankan beban hidup.
“Kita fokus dulu pandemi Covid-19 kita selesaikan, dampak ekonominya kita selesaikan. Dan pemerintah perlu menambah jumlah paket-paket yang harus digunakan untuk menstimulus ekonomi,” katanya.