Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Imam Nahrawi telah didakwa telah menerima uang suap dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy
"Terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kta JPU pada KPK, Ronald Worotikan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp19.154.203.882. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas Jaksa Ronald.
Jaksa menambahkan, Imam Nahrawi dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokonya.
Menurut jaksa, yang memberatkan karena terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga. Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.
Imam Mahrawi didakwa bersalah sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) Kuhp Jo Pasal 65 (1) KUHP.