Home Gaya Hidup Obyek Wisata Wahana Air Belum Diizinkan Beroperasi

Obyek Wisata Wahana Air Belum Diizinkan Beroperasi

Karanganyar, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membolehkan obyek wisata di wilayahnya buka mulai Selasa (16/6). Panduan operasional pencegahan Covid-19 akan dibakukan melalup Perbup, kecualikan untuk obyek wisata wahana air. Di Karanganyar, terdapat beberapa obyek wisata wahana air yang menjadi favorit pengunjung, misalnya Grojogan Sewu, Jumog, Parangijo dan sebagainya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan pembukaan tempat wisata wahana air, seperti kolam renang dan sungai memunculkan kekhawatiran penularan penyakit.

"Obyek wisata air masih dikaji. Bagaimana jika menularnya Covid-19 lewat kontak tidak langsung di kolam atau aliran air seperti sungai. Jadi, kami belum mengizinkannya buka," katanya, Jumat (12/6).

Juliyatmono mengatakan, izin buka tempat wisata telah diawali serangkaian proses pengawasan dan komitmen dari para pengusaha. Aturan main di masa pandemi Covid-19 menyesuaikan tatanan normal baru menekankan pada disiplin protokol kesehatan. Ia mengatakan, aturan bakunya dikuatkan dengan Perbup.

 

"Segera kita undangkan Perbupnya. Panduan operasional tempat wisata harus dipenuhi supaya disiplin. Pelanggaran pedoman itu bersanksi, seperti skrorsing operasional selama dua hari alias ditutup sementara," katanya kepada wartawan di gedung DPRD Karanganyar.

Ia memastikan operasional tempat wisata itu diawasi Satpol PP. Ia juga memegang komitmen para pengusaha dalam mengatur jarak aman antarpengunjung dengan membatasi jumlahnya. Selain itu, ia juga menyusun panduan penyelenggara hajatan. Di dalamnya mengatur jumlah maksimal tamu, penataan menu hingga pendokumentasian acara pesta. Hajatan juga tidak dianjurkan berlangsung malam hari.

Informasi yang diterima Gatra.com, Rumah Atsiri Indonesia berencana buka perdana setelah beberapa bulan tutup akibat pandemi Covid-19. Kemudian disusul Tenggir Park.

550