Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menertibkan karangan bunga dukungan terhadap Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"MAKI akan meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan pengadilan," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Jumat (12/6).
Menurut Boyamin, sejumlah karangan bunga dukungan terhadap Bentjok selama 2 kali persidangan di Pengdilan Tipikor Jakarta tersebut, merupakan dukungan terhadat terdakwa Bentjok, berpotensi memengaruhi persidangan dan majelis hakim.
"Kami yakin pembuat baliho karangan bunga sebagaimana adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara di luar persidangan. Penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya," ujarnya.
Menurut Boyamin, penempatan karangan bunga mendukung terdakwa di pengadilan tidak etis, karena pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.
Menurutnya, hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor:c047/KMA/SKB/IV/200902/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dan Peraturan Bersama Ketua MA dan KY Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012? tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.
Jika hendak membela terdakwa, sudah terdapat saluran melalui penasehat hukum masing-masing dari terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaak eksepsi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020.
"Kami menduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat izin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang," ujarnya.
Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat izin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada izin harus dilarang.
"Atas hal-hal tersebut , MAKI akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ujarnya.