Home Hukum Tuntutan Ringan Kasus Novel, KPK Minta Hakim Putuskan Adil

Tuntutan Ringan Kasus Novel, KPK Minta Hakim Putuskan Adil

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus yang menimpa penyidiknya Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Faktanya secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya juga telah mendengar tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap saudara Novel Baswedan.

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Ali menjelaskan KPK juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut. Karena itu KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," jelas Ali.

Sebelumnya penyidik senior KPK, Novel Baswedan menanggapi tuntutan yang hanya 1 tahun pidana penjara bagi terdakwa penyiraman air keras pada dirinya telah ia duga sejak awal sidang.

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6).

Fakta ini membuat Novel marah sekaligus miris melihat telah rusaknya hukum di Indonesia terbukti dengan apa yang telah terjadi padanya.

202

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR