Jakarta, Gatra.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kali ini, penyidik memeriksa 2 orang saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 2 orang saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (11/6).
Adapun kedua orang saksi untuk Sprindik bernomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 itu, yakni Kepala Eksekutif PasarModal OJK, Nurhaida; PIC Pemeriksaan Perdagangan Saham IIKP 2 OJK, Dhini Anggraini.
"Sebagai pejabat OJK, keterangan saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujarnya.
Penyidik masih menelusuri bagaiman proses pengawsan ketika kedua orang saksi tersebut menjabat sebagai pejabat di OJK. Pemeriksaan ini juga untuk menemukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum terkait pengelolaan keuangan dan investasi dana milik asuransi pelat merah ini.
"Pemeriksaan ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), baik secara perdata maupun secara pidana," ujarnya.
Sedagkan pada Rabu (10/6), tim penyidik memeriksa 3 orang saksi, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Recapital Sekuritas Indonesia, Abi Hurairah Mochdie; Direktur Utama PT RHB Sekuritas Indonesia, Iwanho; dan Dirut salah satu PT, Turi Nurnaini.
Sebagai Dirut perusahaan sekuritas, keterangan ketiga saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat atau bertindak sebagai pengurus perusahaan.
Hari menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mengantarkan 6 terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang saat ini sedang menjalani sidang.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.