Jakarta, Gatra.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menanggapi tuntutan yang hanya 1 tahun pidana penjara bagi terdakwa penyiraman air keras pada dirinya telah ia duga sejak awal sidang.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6).
Fakta ini membuat Novel marah sekaligus miris melihat telah rusaknya hukum di Indonesia terbukti dengan apa yang telah terjadi padanya.
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Pidana Penjara
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan Pemerintah tak pernah terdengar suaranya alias abai," imbuh Novel.
Sebelumnya Terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Menurut Jaksa, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.