Jakarta, Gatra.com - Terdakwa penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Menurut Jaksa, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Jaksa menjelaskan hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementera hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakaa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama tujuh tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama 1 tahun dengan supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Dalam persidangan yang digelar sebelumnya untuk masing-masing terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, penuntut umum menyatakan bahwa mereka mempunyai motif yang sama dalam menyiramkan air keras terhadap Novel.