Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan, elektronik voting (e-voting) belum bisa digunakan dalam pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Desember 2020.
Menurut Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Yulianto Sudrajat, kemungkinan untuk rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada bisa secara elektronik.
“Belum bisa menggunakan e-voting yang meliputi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada di 21 kabupaten/kota mendatang,” katanya, Kamis (11/6).
Lebih lanjut Yulianto menyatakan, KPU sedang menyusun dan mematangkan untuk rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada secara elektronik.
Nantinya rekapitulasi pengitungan suara berbasiskan dari tempat pemungutan suara (TPS) yang langsung dikirimkan ke panitia pemilihan kecamatan.
“Kami masih menunggu ketentuan penghitungan suara elektronik yang sedang dimatangkan oleh KPU pusat,” ujarnya.
Baca juga : Cegah Covid-19, Ganjar Usulkan Pilkada Gunaka E-Voting
Terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, Ketua KPU Jateng Yulianto, menyatakan telah meminta kepada 21 KPU kabupaten/kota yang bakal menggelar pilkada untuk menyiapkan diri untuk menyusun kembali seluruh prosedur tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan.
Prosedur tahapan pilkada, seperti pemutakhiran data pemilih, penyococokan dan penelitian (coklit), verifikasi faktual akan dilakukan secara online. Demikian pula dengan metode kampanye juga berubah tidak boleh ada kumpulan massa.
“Memerintahkan kepada 21 KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemerintah daerah setempat,” ujar Yulianto.
Di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, pelaksanaan pilkada tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPU sehingga harus bekerjasama dengan banyak pihak.
“Agar pelaksanaan pilkada dapat berlangsung aman, nyaman, menjamin keselamatan warga, peserta, dan penyelenggara,” kata dia.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sebelumnya mengusulkan pelaksana pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng menggunakan e-voting.
Penggunaan e-voting ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena pilkada serentak dijadwalkan Desember mendatang diperkirakan masih pandemi Covid-19.
Menurut Ganjar, penggunaan e-voting untuk menghindari terjadinya kerumunan orang di tempat pemungutan suara (TPS) saat proses pencoblosan pilkada yang bisa terjadi penularan Covid-19.
Dengan e-voting, orang tidak perlu lagi datang ke TPS, karena bisa mencoblos dimanapun berada untuk menentukan pilihan masing-masing.
“Sebenarnya e-voting bisa dipakai di tengah kondisi Covid-19. Saya ingin ada diskusi dan pembahasan serius soal ini,” ujar Ganjar.