Home Ekonomi KMPHB Gugat Jokowi jika Tak Turunkan Harga BBM

KMPHB Gugat Jokowi jika Tak Turunkan Harga BBM

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) berencana melayangkan gugatan secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan, apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak kunjung menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan kami tidak dipenuhi, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan," ujar Marwan Batubara, Koordinator KMPHB, dalam Webinar Polemik Harga BBM, Berujung Gugatan ke Presiden, Kamis (11/5)..

Sementara itu, sebelumnya KMPHB telah memberikan somasi kepada pemerintah. Melalui surat somasi, masyarakat memberikan waktu kepada Jokowi hingga 16 Juni 2020 untuk dapat menurunkan harga BBM.

Marwan menjelaskan, pihaknya merasa perlu melayangkan somasi karena pemerintah telah melakukan tindakan melawan hukum, yakni dengan tidak mengimplementasikan Kepmen ESDM No.62K/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual BBM Umum Jenis Bensin dan Solar Yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau SPBN.

"Presiden Jokowi, bisa diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan rakyat sebagai akibat dari harga BBM yang tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga yang berlaku," ujarnya.

Sedangkan jika merujuk pada Kepmen ESDM No.62K/2020, seharusnya harga BBM pada periode April hingga Mei telah mengalami penurunan. Sebab, sejak periode Maret-Mei, harga minyak mentah dunia anjlok sangat tajam, belum lagi over supply yang juga terjadi hampir bersamaan di banyak kilang minyak di seluruh dunia.

Tidak hanya minyak mentah, harga produk BBM bahkan lebih murah US$2 per barel dibanding harga minyak mentah dunia. Namun demikian, pada kenyataannya penurunan harga BBM tidak terjadi di Indonesia.

"Jika formula harga BBM untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 tidak diterapkan, walaupun Menteri ESDM dan Dirut Pertamina memiliki berbagai macam alasan, maka hal tersebut tetap saja merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku," tandasnya.

214