Surabaya, Gatra.com - Masih pada masa transisi di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan membuka semua tempat wisata dan hiburan. Tempat-tempat tersebut meliputi, mall, restoran, tempat hiburan, dan wisata lain seperti taman dan pantai.
Pembukaan tersebut telah diatur dalam peraturan wali kota terkait aturan main masa transisi menuju kenormalan baru. Tentu, setiap pengelola tempat wisata dan hiburan wajib menerapkan dan memathui protokol kesehatan, termasuk pengunjungnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah asosiasi tempat hiburan dan wisata. Alasannya, agar perekonomian di Surabaya yang salah satunya ditopang oleh dunia usaha sektor hiburan dan wisata, tetap stabil.
"Ini harus saya lakukan supaya ekonomi kota tetap berjalan. Karena itu saya membutuhkan support dan dukungan untuk bisa kita disiplin dan menjaga protokol kita secara ketat," kata Risma saat teleconference bersama asosiasi pusat perbelanjaan dan pengusaha kafe di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/6).
Menurut Risma, peranan pengelola pusat perbelanjaan dan restoran cukup berpengaruh pada kondisi perekonomian Kota Surabaya. Untuk itu, dirinya berencana meresmikan 350 Kampung Tangguh, Mall Tangguh, dan Pasar Wani Jogo Suroboyo.
Meski demikian, dia tetap meminta semua masyarakat Surabaya untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 di Surabaya masih berlangsung. Upaya tracing dan tes swab massal pun terus dilakukan.
"Kami juga akan melaunching industri WAni Jogo Suroboyo, sekolah Wani Jogo Suroboyo. Meskipun belum masuk sekolah. Tapi kami sudah berkomunikasi dengan para guru dan wali murid untuk menyusun protokol kesehatan bersama-sama," kata Risma.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengimbau agar warga Surabaya tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak keluyuran tanpa ada kepentingan yang jelas. Eddy menegaskan, akan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan main masa transisi.
Eddy tidak menyebut apa saja sanksi yang akan dikenakan bila ada pelanggaran aturan main masa transisi. Yang jelas, tambahnya, semua aturan dan sanksi, telah termuat di dalam peraturan wali kota terkait masa transisi.
"Jadi masyarakat Surabaya, kami mohon untuk kepentingan yang tidak penting, kami mohon stay at home. Kecuali yang urgent. Fasilitas publik sudah kami buka pelan-pelan sesuai dengan perwali yang ditandatangani Wali Kota Surabaya," kata Eddy.
Ditanya soal mall, Eddy menegaskan bahwa sudah ada pembicaraan antara pemerintah kota dengan seluruh pengelola dan pihak asosiasi terkait hal itu. Yakni, operasinal mall akan mengikuti peraturan wali kota dan akan ada pembatasan jumlah pengunjung.
"Kami sudah rapat terbatas dengan pengelola mall. Seluruh mall bersedia membentuk mall tangguh. Mereka yang awasi, mengontrol, kami dari pemerintah kota yang melakukan supervisi. Kalau ada pelanggaran, akan kami tindak lanjut," ujarnya.