Jakarta, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai dalil tim kuasa hukum maupun para terdakwa bahwa kasus PT Asuransi Jiwasraya merupakan perkara pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi adalah keliru.
"Klaim perkara pasar modal dan bukan korupsi adalah sangat keliru," kata Boyamin, Kamis (11/6), menangg?api eksepsi atau nota keberatan para terdakwa perkara korupsi Jiwasaraya.
Menurut Boyamin, dalil tersebut keliru karena dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan. Contoh, korupsi uang negara dengan memalsukan tanda tangan penarikan uang kas negara maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekadar pasal pemalsuan.
Kemudian, lanjut Boyamin, terkait klaim terdakwa atau kuasa hukum bahwa korban Jiwasraya adalah nasabah dan bukan negara, ia berpendapat bahwa korban dalam perkara ini adalah negara.
"Saya tegas menyatakan korban adalah negara karena uang premi nasabah yang sudah dibayarkan kepada Jiwasaraya adalah milik PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN," ujarnya.
Pria yang mengaku sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut menegaskan, jika PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian akibat penyimpangan, maka negara bertanggung jawab setidaknya sebesar saham yang dimiliki oleh negara sehingga apapun akan merugikan negara.
"Contoh kasus lain adalah korupsi di bank BUMN tidak bisa dikatakan uangnya adalah milik nasabah penabung atau deposito, sehingga penyimpangan di bank BUMN tetap saja dinyatakan sebagai kerugian negara," ujarnya.
Lebih jauh Boyamin menjelaskan bahwa di Amerika yang sistemnya kapitalis dan sudah sangat maju sistem bisnis sahamnya, tetapi terhadap pihak-pihak yang biasa bisnis dalam investasi saham tetap dihukum penjara dan denda apabila merugikan nasabah dan negara.
"Sebagai contoh, pada tahun 2008 Pengadilan Amerika telah menghukum Bernard Maddoff penjara 150 tahun dan denda 170 miliar dolar (Rp2200 triliun). https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bernard_Madoff," ujarnya.
Dengan contoh kasus di Amerika tersebut, lanjut Boyamin, sudah semestinya negara kita juga menghukum penyimpangan bisnis saham dan jika dibiarkan dengan alasan perdata dan bukan korupsi, maka akan banyak timbul korban yang tentunya akan merugikan perekonomian negara.