Home Hukum Bacakan Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Minta Peradilan Umum

Bacakan Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Minta Peradilan Umum

Jakarta, Gatra.com - Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Sraya (AJS) Ignatius Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara PT AJS, karena kegiatan yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim adalah merupakan kegiatan dibidang pasar modal atrau terkait dengan pasar modal yang mempunyai hukum tersendiri yang mengaturnya.

“Segala kegiatan di sektor jasa keuangan (termasuk di dalamnya bidang asuransi dan pasar modal) diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga Independen yang memiliki fungsi pengaturan (regulatory) dan pengawasan sebagaimana ditentukan dalam UU OJK. Bahkan, OJK, berdasarkan UU OJK, diberikan kewenangan secara khusus untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di bidang jasa keuangan,” ujar Ignatius melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Lebih lanjut Igantius menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa yang berhubungan atau bersumber pada tindakan atau perbuatan di bidang asuransi dan/atau pasar modal, tunduk pada UU Asuransi dan/atau UU Pasar Modal. Mengingat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan adalah UU Asuransi dan/atau UU Pasar Modal, maka seharusnya Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kewenangan bagi Peradilan Umum untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.

“Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang menghilangkan kewenangan dan kapasitas Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap adanya tindak pidana pasar modal,” jelasnya.

Ignatius menmbahkan untuk mengatasi kondisi AJS maka disusunlah skema investasi untuk waktu 17 (tujuh belas) tahun dengan mengambil kebijakan membeli saham yang bukan merupakan saham yang dalam perdagangan di bursa sebagai saham blue chip atau reksa dana dalam level diperebutkan. Tentu kebijakan ini mengandung risiko tinggi, tetapi juga sekaligus memberi harapan besar untuk menutupi defisit keuangan yang sudah lama menjadi beban. Kebijakan ini adalah merupakan kebijakan yang merupakan suatu bentuk keputusan usaha atau business judgment.

“Kebijakan skema investasi untuk waktu 17 (tujuh belas) tahun ini seharusnya dilakukan secara ketat dan secara terus menerus, tidak bisa dihentikan di tengah jalan, seperti yang dilakukan Direksi PT AJS di bawah pimpinan Hexana Tri Sasongko. Pembayaran kewajiban kepada pemegang polis seharusnya tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun termasuk tidak adanya cadangan dana atau tidak mempunyai cukup dana,” pungkasnya.

254