Home Hukum KPK Panggil Anak Nurhadi dalam Kasus Suap Puluhan Miliar

KPK Panggil Anak Nurhadi dalam Kasus Suap Puluhan Miliar

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016. Kedua saksi tersebut yaitu anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi dan dari swasta, Hanjaya Adikarjo.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Sunjoto)," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Sebelumnya KPK memanggil dua kali RIzqi Aulia Rahmi namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaaan KPK. KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

Gratifikasi itu diterima dalam beberapa kali pengiriman, selama periode Juli 2015 sampai Januari 2016. Atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gratifikasi itu diduga merupakan pemberian uang secara dipecah-pecah  dari tersangka Hiendra Sunjoto kepada Nurhadi melalui tersangka Rezki Herbiyono sejumlah total Rp33,1 miliar. 

Dimana pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Tersangka Nurhadi melalui Rezki dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Atas dugaan tersebut, baik Nurhadi dan Rezki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

221