Home Hukum Panik Razia Masker, Pemotor Tabrak Petugas Hingga Terpental

Panik Razia Masker, Pemotor Tabrak Petugas Hingga Terpental

Banyumas, Gatra.com  - Diduga panik saat razia penggunaan masker, seorang pengendara sepeda motor menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di perempatan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (10/6) sore. Akibatnya, satu orang petugas mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Kepala Dishub Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, penabar petugas mengendarai Honda Vario bernomor polisi R 5183 QV berinisial IF (23). Warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah itu diduga panik saat menjumpai razia, sebab tidak mengenakan masker dan helm.

"Pengendara sepada motor matic ini berboncengan. Yang di belakang pakai masker dan helm, tapi yang depan tidak pakai masker dan helm," kata Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Menurut dia, pengendara motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara lalu berbelok ke barat. Saat melihat ada razia oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas, pengendara berbalik arah ke timur dan menabrak petugas yang sedang berdiri.

Petugas Dishub Banyumas bernama Dimas tersebut terpental dan ambruk serta mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Razia biasanya ada beberapa lapis. Waktu dihentikan di titik pertama, pengendara belok ke kanan, di titik kedua disetop lagi, kemudian pengendara balik arah dan menabrak petugas sampai terpental beberapa meter," ujar Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agus, pengendara sepeda motor tersebut kini telah diamankan polisi.

"Sudah diamankan polisi, karena tadi sempat melawan petugas saat dihentikan. Saat dihentikan sempat melawan, ngajak ribut, sehingga diamankan anggota Polsek Kembaran," kata Agus.

Agus meminta para pengguna jalan agar tidak takut ketika menjumpai razia masker. Pasalnya razia tersebut sebagai bentuk edukasi agar masyarakat tertib menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona. Selain itu, kewajiban penggunaan masker tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di  Kabupaten Banyumas.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kembaran, AKP Sukiyah membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya masih meminta keterangan kepada pengendara sepeda motor tersebut.

155