Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, Sulistyadi, terkait kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar)," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6)
Rahadian Azhar selaku Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, bersama empat tersangka lainnya, diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Selain Rahadian yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Fuad Amin (FA).
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Tubagus Chaeri Wardana alias Waan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada Deddy Handoko.
Kepada Wahid Husein, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta. Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
Sekitar Maret 2018, tersangka Wahid Husein meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam milik WH dengan harga Rp200 juta. Atas permintaan tersebut, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk Wahid. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid.
Atas perbuatannya, tersangka Wahid Husein dan Deddy Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka Wawan, dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka RAZ disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.