Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang pengurangan pajak kendaraan bermotor atau pembebasan denda keterlambatan pembayaran.Program tersebut berlaku hingga tanggal 31 Juli 2020.
Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan pokok pajak yang akan berlaku mulai Jumat besok (12/6), sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. Rinciannya, pengurangan pajak untuk kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 15 persen dari pokok pajak dan 5 persen bagi kendaraan roda 4 atau lebih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim), Budi Suprajitno mengatakan, pengurangan tersebut baru pertama kalinya di Indonesia. Tujuannya, meringankan beban masyarakat selama pandemi COvid-19 berlangsung di Jawa Timur.
"Tingkat kesadaran wajib pajak masih cukup tinggi. Karenanya, (pengurangan pajak keterlambatan) ini tentunya akan sedikit meringankan beban wajib pajak," kata Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi, Rabu (10/6).
Budi melanjutkan, pengurangan pajak tersebut berlaku bagi semua kendaraan bermotor berplat hitam alias kendaraan pribadi. Selain itu, pengurangan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berplat kuning yang dimiliki oleh badan atau organisasi transportasi.
Wajib pajak, lanjut Budi, dapat membayar besaran pajak yang sudah dikurangi ke 46 kantor layanan Samsat induk. Selain itu, wajib pajak juga dapat membayar pajak di layanan payment point maupun drive thru.
"Pertanyaannya, yang plat merah. Plat merah tidak termasuk dalam diskon Korona ini. Tapi, pembayaran tidak akan dilayani di mobil keliling. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Budi.
Budi menambahkan, bagi wajib pajak yang enggan mengantri di kantor Samsat, dapat membayar pajak secara online. Yakni, melalui Payment Point Online Bank di Tokopedia, Griya Bayar, Indomart, Alfamart, dan aplikasi Link Aja bagi pengguna kartu Telkomsel.