Home Hukum Peralihan Kewenangan Buyarkan Kelangsungan Proyek Tiang PLN

Peralihan Kewenangan Buyarkan Kelangsungan Proyek Tiang PLN

Sarolangun, Gatra.com - Pasca munculnya persoalan bahwa pihak Polda Jambi sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan tiang dan jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2015 yang lalu di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi tahun 2015 yang lalu, Helmi mengatakan bahwa peralihan kewenangan Dinas ESDM ke Pemerintah Provinsi di akhir tahun 2016 yang lalu sangat berpengaruh terhadap segala proses kelangsungan dan pelaksanaan proyek saat itu.

"Perpindahan kewenangan saat itu membuat pelaksanaan proyek ini buyar. Alat yang kita adakan waktu itu sebenarnya tetap dipakai PLN pusat," katanya ketika dikonfirmasi Gatra.com terkait kronologis pelaksanaan proyek tersebut, Rabu (10/6).

Helmi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun menjelaskan bahwa ia menjabat Kadis ESDM sejak 4 September 2014. Waktu itu katanya ia telah melihat proyek tersebut memang sudah ada dalam perencanaan.

"Karena memang sudah ada program dari Pemerintah Daerah dalam APBD murni 2015 saat itu. Bahkan dari 2014 sudah di programkan, pada saat itu sesuailah dengan proseduralnya," kata Helmi.

Helmi menyebut, dalam perencanaan awalnya dianggarkan sebesar Rp12,5 Miliar. Namun saat itu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak untuk memenuhinya makanya nilainya kemudian berkurang. "Iya awalnya Rp12,5 Miliar dalam perencanaan. Cuma pada saat pelaksanaan APBD kita tidak kuat, makanyo jadi Rp9,1 Miliar," ujar Helmi.

Selanjutnya dalam pembicaraan kepada Gatra saat itu Helmi meminta waktu untuk memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut saat itu, atas nama Muhammad Ibnu untuk menceritakan kronologis kegiatan proyek tersebut lebih jauh.

Muhammad Ibnu mengatakan memang pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2015, yang direncanakan tahun 2014. Ia mengakui memang tidak sesuai dengan perencanaan yang ada waktu itu karena keterbatasan anggaran.

"Awalnya direncanakan sepanjang 42 kilometer sirkuit. Dengan anggaran yang ada terbangunlah 37 km. Karena dari rencana anggaran awal sebesar Rp12,5 miliar pagunya menjadi Rp9,1 miliar dana tersedia. Direncanakan untuk sekali anggaran maka kekurangan berkisar Rp3,5 Miliar dilanjutkan di tahun 2016," kata Muhammad Ibnu.

Muhammad Ibnu menyebut, bahkan nilai tersebut kembali turun yaitu hanya Rp8,6 miliar nilai kontraknya. Dengan pemenangnya hasil seleksi oleh ULP adalah PT Mintra Mandiri Elektrikal alamatnya di Kota Jambi. "Selain itu beberapa kendala dilapangan juga terjadi terkait kondisi masyarakat soal ganti rugi lahan yang kena," ujarnya.

Menurut Muhammad Ibnu, sebenarnya pekerjaan itu selesai 100 persen di tahun 2015 dengan pembayaran juga 100 persen, sudah itu karena tidak sampai makanya dianggarakan lagi di tahun 2016 cuma Rp1,8 Miliar pada APBD Murni. Karena keterbatasan anggaran waktu itu, pekerjaan saat itu pun selesai lewat jalur Kasiro Ilir melalui Jalan TMMD.

"Setelah kami laksanakan yang Rp1,8 Miliar waktu itu PLN bersedia menambah kekurangan anggaran tersebut. Melalui berita acara rapat di PLN Bungo. Tetap berlanjut seberapa sampainya," katanya.

Kondisi dilapangan saat itu juga kata Ibnu, Forum kades Batang Asai meminta pemindahan jalur karena jarak tempuh dengan anggaran yang ada tidak mencukupi. "Dan memang pernah terjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015 sebesar Rp22 juta dan itupun sudah dikembalikan," kata Muhammad Ibnu.

290