Bandar Lampung, Gatra.com - Memasuki masa transisi menuju new normal Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bakal mengatur ambang batas tarif angkutan umum.
"Jadi pada masa transisi 1 sekarang ini dan transisi 2 hingga juli nanti, penumpang sudah boleh 70 persen, untuk masalah tarif ada aturan ambang batas, tarif bawah dan atas tidak perlu ada tuslah dan tidak perlu naik " kata kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, saat mengontrol kendaraan angkutan yang melanggar di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Rabu, (10/6).
Namun pengawasan tarif tersebut hanya dapat dilakukan terhadap transportasi kelas ekonomi, sedangkan untuk transportasi non ekonomi Bambang mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pasar dan para pengusaha angkutan.
"Kalau yang non ekonomi kalau mau naik ya silahkan karena tergantung pada pasar, bagi pengusaha yang mau menaikan ya baiknya masih dalam batas wajar, jadi bisa dilaporkan juga jika naiknya dengan tarif tidak wajar, bisa dikenakan sanksi administrasi," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Bambang menyebutkan, telah memberikan sanksi administrasi terhadap angukutan umum dari luar Lampung yang tidak berizin atau liar dari kegiatan pengendalian transportasi pada masa pelarangan mudik beberapa waktu lalu.
Beberapa kendaraan angkutan yang kebanyakan jenis bus tersebut berasal dari luar wilayah Lampung diantaranya berasal dari Riau, Pati, Jakarta, Medan, Sumatera Barat, Yogyakarta, Surakarta, Kedu, dan Palembang.
Sebagai sanksi belasan kendaraan tersebut diwajibkan hadir ke Lampung untuk mengurus dokumen dan juga untuk difoto di lapangan depan kantor Gubernur.
"Yang melanggar kemarin ada 18 kendaraan berasal dari luar daerah Lampung, ngedrop di Bakauheni ada 1.500 penumpang pada H-1 Lebaran kemarin, akhirnya kita suruh turun, mobilnya kita suruh putar balik, memang kita tidak memberikan sanksi kepengadilan, karena ini khususnya pembinaan, dan penumpang harus diurusin sampai penyebrangan ke pulau Jawa," jelasnya.
Menurut Bambang kendati hanya dikenakan sanksi administrasi dan pembinaan, sanksi tersebut dapat membuat jera karena harus kembali melakukan perjalanan ke Lampung tanpa membawa penumpang.