Batam, Gatra.com - Satu orang jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Kepri, Nuraini berusia 58 tahun dijemput paksa pihak keluarga, Rabu (9/6) dini hari. Keluarga PDP tersebut enggan pemekaman jenazah dilakukan sesuai protokol Covid-19, keluarga meyakini jenazah pasien menderita penyakit lain.
Zainal Abidin keluarga jenazah mengatakan, pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam penetapan status PDP tersebut, sebab hasil Rapid tesnya Non Reaktif dan ditambah hasil Swap PCR belum keluar. Sehingga pihak keluarga menolak, dilakukan pemakaman secara protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Jenazah juga diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan hypertensi.
Keluarga juga kecewa, meski jenazah tidak jadi dimakamkan secara protokol Covid-19. Pihak keluarga mengaku diminta melunasi biaya perawatan selama di RSBP Batam sebesar Rp.12 juta. Adu argument pun tak terhindarkan, mediasi juga dilakukan untuk mencari titik temu.
"Yang kami pertanyakan dari mana dasar penetapan status PDP kepada pasien ini, karena sebelumnya telah dilakukan Rapid tes dengan hasil Non Reaktif. Hasil Swab tesnya juga sedang menunggu. Alasan dasar keluarga menolak, karena jenazah bukan pasien positif terkonfirmasi Covid-19," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menjelaskan, pasien tersebut sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam sejak, Jumat (6/6). Kemudian karena kondisi kesehatan pasien memburuk, pada Selasa (8/6) pasien dirujuk ke RSBP Batam untuk dilakukan tindakan medis yang intensif.
"Pasien ditetapkan termasuk dalam katagori PDP karena memiliki gejala terjangkit Virus Corona (Covid-19) hasil pemeriksaan Rongten juga menunjukan Pheomania. Namun pihak keluarga tak menerima kenyataan medis tersebut, dan tetap meminta jenazah untuk dimakamkan tanpa protokol Covid-19," ujarnya.
Direktur Utama (Dirut) RSBP Batam Sigit Riyarto mengatakan, pasien tersebut dirujuk dari RSHB pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 ke RSBP Batam, kemudian langsung ditangani khusus lantaran mengalami sesak nafas hebat dan pasien tersebut mempunyai sakit jantung dan hypertensi. Pasien ini ditangani langusng oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat khusus penanganan Covid-19 (PIE). Pada tanggal 9 Juni 2020 pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan jantung. Kemudian dilakukan resusitasi jantung dengan paru. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada, Selasa (9/6) pukul 20.30 Wib," katanya, pada Gatra.com, Rabu (10/6) di Batam.
Selanjutnya, Sigit Cerita, pada pukul 20.30 sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah mendatangi kamar jenazah untuk mengambil jenazah tersebut. Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.
"Akan tetapi, pihak keluarga bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga. Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan," ujarnya.
Untuk membawa pulang jenazah pasien PDP tersebut, kata Sigit, keluarga Almarhumah harus memenuhi syarat dan bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.
"Selain syarat yang diberikan itu, keluarga pasien juga bersedia membayar biaya perawatan, karena bila bukan pasien positif terkonfirmasi Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biaya tersebut ke Kementerian Kesehatan sesuai rekomendasi Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19," tuturnya.