Yogyakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Huda Tri Yudiana menyatakan DPRD DIY tengah mengusulkan masuknya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ke peraturan daerah.
"DPRD DIY saat ini sedang menyiapkan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," ujar Huda di Gedung DPRD DIY, Rabu (10/6).
Menurut Huda, revisi itu menekankan masuknya protokol kesehatan anti-Covid-19 dalam sejumlah pasal. Dengan menjadi regulasi kuat, protokol itu memiliki sanksi bagi warga yang melanggar aturan mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
"Itu menjadi komponen dari ketertiban, sehingga penegakan protokol kesehatan lebih kuat. Keberadaan protokol dalam perda diharapkan juga berbias pada bidang ekonomi sehingga bisa segera pulih dengan aman," lanjutnya.
Huda menyatakan sanksi terhadap protokol itu dimungkinkan juga dicantumkan di perda. Misalnya, warga tanpa maskser dilarang masuk pasar atau larangan masuk ruangan bila seseorang tak menuci tangan.
"Sanksinya hal yang wajar tetapi bisa memaksa. Nanti kita pelajari agar bisa dukung kenormalan baru, sehingga tidak saling tumpuk," katanya.
Huda menjelaskan, ide protokol masuk perda itu dilatari kejadian akhir pekan lalu saat banyak orang tanpa masker dan menjaga jarak berkerumun di Malioboro. Kondisi itu membuat banyak pihak hanya bisa prihatin, tanpa ada pemberian sanksi.
Huda berjanji revisi Perda Nomor 2 Tahun 2017 itu bisa rampung dan berlaku dalam dua bulan mendatang. Setelah itu, pemerintah kota dan kabupaten di DIY dapat membuat aturan merujuk perda tersebut. "Ini bukan perda yang sulit, hanya memasukkan protokol kesehatan," katanya.
Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai juga menyatakan, revisi perda tentang ketertiban umum ini akan ditambahi beberapa pasal, termasuk sanksi atas protokol anti-Corona.
"Misalnya, pemberian sanksi kepada pengelola tempat wisata atau pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan tempat cuci tangan. Sanksi juga bisa dikenakan kepada individu yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Penerapan sanksi sedang dibahas dengan eksekutif," ucapnya.