Solo, Gatra.com – Dinas Kesehatan Solo tidak akan melayani rapid test berbayar melalui Puskesmas dan dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Pasalnya selama ini rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo digunakan sebagai pemetaan epidemiologi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan selama ini pelaksanaan rapid test dilakukan dengan cara dipilih. Artinya tidak dilakukan dengan massal dan tidak terarah.
”Alat kami kan terbatas, makanya kami pilih, tidak semua lokasi yang . Apalagi memang selama ini rapid test yang kami lakukan tujuannya untuk pemetaan epidemiologi,”ucapnya saat di Balai Kota Solo Rabu (6/10).
Orang-orang yang disasar pun dipilih oleh Pemkot Solo, seperti halnya di tempat umum yang banyak kerumunan dan pekerja lapangan yang bertemu dengan banyak orang. Sampai saat ini sudah ada sekitar 4.000 sampel darah yang diuji rapid test.
”Total pengadaan alat rapid yang kami siapkan sekitar 5.000 alat. Ditambah lagi Pemkot mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi untuk pemeriksaan tenaga kesehatan. Totalnya ada 600 alat,” ucapnya.
Saat ini DKK masih enggan melayani rapid test berbayar di Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pasalnya jika melayani secara berbayar, dikhawatirkan timbul persepsi dari masyarakat.
”Saya kan juga menerima bantuan dari provinsi, apa kata masyarakat kalau kami menerima bantuan dan kami juga melayani rapid test berbayar. Jangan sampai kami dikira menjual rapid test bantuan provinsi ataupun pengadaan Pemkot,” ucapnya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ning ini pelayanan rapid test berbayar sudah cukup dipenuhi dari rumah sakit atau instansi swasta. Pasalnya saat ini banyak pula instansi ataupun perusahaan yang membutuhkan surat keterangan sehat ataupun surat keterangan rapid test dan test polymerace chain reaction (PCR).
”Kalau surat sehat di Puskesmas dan RSUD masih bisa melayani. Tapi kalau rapid test atau swab silahkan ke swasta saja. Sayangnya, terkadang perusahaan atau instansi tidak bisa membedakan status surat sehat dan surat keterangan rapid atau test. Mereka menganggap keduanya sama,” ucapnya.