Karanganyar, Gatra.com - Satlantas Polres Karanganyar memusnahkan 250 knalpot yang bersuara bising (brong) di aula Januraga Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (10/6). Barang bukti operasi kendaraan bermotor tidak standar itu dipotong-potong agar tidak dimanfaatkan lagi.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami mengatakan knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan mulai 26 Mei sampai 9 Juni 2020. Polisi mengangkut sepeda motor berknalpot brong dari lokasi razia yang dipusatkan di kawasan wisata Tawangmangu ke markas menggunakan truk.
"Kebanyakan pelanggarnya anak muda. Mereka berwisata sambil naik motor berknalpot bising. Kami fokus pada penindakannya. Meski surat-suratnya lengkap jika menggunakan knalpot brong, tetap ditilang," kata Dewi kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti.
Razia berlangsung setiap hari. Namun, sasaran paling banyak muncul di akhir pekan. Pengendara sepeda motor berknalpot bising yang memboncengkan pasangannya itu itu dicegat saat di Cemoro Kandang, Pasar Tawangmangu dan Somokadu. Endah mengatakan, tak menutup kemungkinan razia dilebarkan ke lokasi lain di wilayah kota.
Lebih lanjut dikatakan, sepeda motor milik para pelanggar aturan lalu lintas itu menginap di markas kepolisian minimal dua pekan. Endah mengatakan butuh waktu selama itu untuk menyelesaikan persidangan.
"Usai sidang baru boleh diambil sepeda motornya. Itu pun dengan ketentuan knalpot dikembalikan dulu ke spesifikasi standar," jelasnya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan 850 sepeda motor terjaring razia dalam kurun waktu tersebut. Sebagian berkondisi knalpot brong. Ia menunjukkan beberapa sepeda motor mewah yang diamankan jenis Kawasaki Ninja, motor trail, bebek dan sebagainya.
"Polisi memiliki alat ukur desibel meter. Sesuai aturan jika kapasitas 177 cc maka maksimal suara knalpot 90 desibel. Jika lebih dari 175 cc maksimal 93 desibel. Lebih dari itu melanggar," katanya.
Kapolres mengatakan raia di jalan raya dengan sasaran pelanggaran lalin bakal terus dilakukan. Di tatanan new normal pandemi Covid-19 tidak boleh diartikan penertiban lalu lintas kendor.
"Orangtua harus mengingatkan. Pakai knalpot brong bukan hal membanggakan. Apalagi, tidak murah memodifikasinya. Eman-eman," katanya.