Jakarta, Gatra.com – Manajemen Lion Air Group mengumumkan mulai diaktifkannya operasional penerbangan layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020 atau hari ini.
Pengaktivan operasional penerbangan bagi anak grup maskapainya yakni Lion Air (kode penerbanganan JT), Wings Air (Kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, untuk bisa menikmati penerbangan Lion Air Group, perlu diperhatikan beberapa syarat bagi para calon penumpang.
“Merujuk pada Surat Edaran No.7 Tahun 2020, tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Gatra.com, Rabu (10/6).
Surat edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Di terangkan bahwa calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Danang juga mengingatkan, bagi calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Selain itu, Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
Untuk pembelian tiket (issued ticket), masih berjalan seperti biasanya bisa diperoleh di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com.
Bisa juga melalui aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), agen, OTA, atau layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.