Semarang, Gatra.com – Setelah terjadi pro kontra sejak 2015, akhirnya KKP menyatakan secara resmi melalui Direktur Sumber Daya Ikan bahwa Cantrang dan payang serta 6 alat tangkap di izinkan kembali beroperasi sebagai alat tangkap ikan. Ketentuannya dengan sistem pengaturan dan evaluasi setiap 2 tahun sekali.
Ketum Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono mengatakan, diizinkannya alat tangkap itu menjadi kabar baik ditengah pandemi COVID-19. Nelayan cantrang dapat melaut kembali dan memulihkan ekonomi nelayan.
"Kami apresiasi dan berterima kasih kepada KKP, sejak 2015 ANNI berjuang dengan kajian ilmiah dan uji petik lapangan membuahkan hasil pada tahun 2020 ini,” kata Riyono Rabu (10/6).
Aliansi Nelayan Indonesia merupakan Induk perjuangan nelayan cantrang dan payang. Organisasi ini beranggotakan lebih dari 3000 kapal dengan ukuran 30 - 150 GT dan tersebar di Jateng, Jatim, Lampung, Jabar dan Kalbar serta Sumut.
Menurut Riyono pada prinsipnya nelayan cantrang taat dan mengikuti perkembangan regulasi yang diatur oleh pemerintah.
"Kawan nelayan bersiap untuk ikut serta membangkitkan ekonomi sektor perikanan tangkap yang terkendala dalam masa pandemi COVID-19 ini, pengurusan berbagai dokumen kapal cantrang untuk legal sudah dipersiapkan oleh masing - masing paguyuban di daerah" tambah Riyono
Selain itu, Riyono juga berterima kasih kepada semua tokoh dan stakeholder yang sudah berjuang bersama untuk legalitas cantrang.
"Ini merupakan kado indah ditengah wabah untuk nelayan, 3000 kapal dengan abk minimal 5 - 20 orang, ada 60.000 tenaga kerja yang terselamatkan karena bisa bekerja. Belum sektor terdampak yang diperkirakan sekitar 250.000 orang yang akan menggeliat kembali karena sektor industri perikanan bisa operasional," ucapnya.