Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengusulkan pelaksana pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota di Jateng menggunakan elektronik voting (e-voting).
Penggunaan e-voting ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena pilkada serentak dijadwalkan Desember mendatang diperkirakan masih pandemi Covid-19.
“Kalau percaya dengan sistem, proses pemilihan menggunakan e-voting. Hari ini sebenarnya saatnya memakai memakai e-voting, meskipun saya tahu perdebatan pasti akan sangat panjang,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (9/6).
Menurutnya, penggunaan e-voting untuk menghindari terjadinya kerumunan orang di tempat pemungutan suara (TPS) saat proses pencoblosan pilkada yang bisa terjadi penularan Covid-19.
Dengan e-voting, orang tidak perlu lagi datang ke TPS, karena bisa mencoblos dimanapun berada untuk menentukan pilihan masing-masing.
“Sebenarnya e-voting bisa dipakai di tengah kondisi Covid-19. Saya ingin ada diskusi dan pembahasan serius soal ini,” ujar Ganjar.
Lebih lanjut Ganjar menyatakan, proses pilkada serentak 2020 memang berbeda, karena ada rutinitas yang diubah, misalnya cara kampanye tidak lagi terbuka dengan mengumpulkan massa, melainkan menggunakan media sosial dan platform digital lainnya.
“Untuk itu perlu disiapkan standar operasional presedur (SOP) mulai dari tahapan awal sampai tata cara pencoblosan,” katanya.
Terkait pelaksanan pilkada di 21 kabupaten/kota mendatang, Ganjar mengkhawatirkan kesiapan daerah, terutama terkait anggaran dana, sebab semua daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, perlu dilakukan evaluasi kabupaten/kota yang akan bakal menggelar pilkada 2020 masih memiliki anggaran atau tidak.
“Bila tidak ada anggaran apakah dibantu dari provinsi, pusat atau bagaimana. Soal ini memang sedang dibahas oleh KPU, Kemendagri dan Bawaslu,” ujar Ganjar.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajad sebelumnya menyatakan, tahapan pilkada akan dijalankan lagi pada 15 Juni setelah adanya kesepatan pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan DPR bahwa pelaksanaan pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.
Tahapan tersebut antara lain pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Seperti diketahui, 21 kabupaten/kota yang bakal menggelar pilkada adalah, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali.
Kemudian Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Pekalongan.