Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang kenaikan gaji pimpinan KPK.
Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada saat saat ini KPK tidak perlu menyetujui untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di kesetjenan KPK menerima rapat melalui vicon pada 29 Mei 2020 ini untuk mendapatkan undangan dari Kemenkumham sebelumnya.
"Undangan rapat menyetujui RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan disetujui oleh KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).
Menurut Ali, KPK menghormati undangan itu, tentu pihaknya hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya.
Rapat tersebut diantaranya membahas surat dari Kemenkumham kepada kementerian PAN RB, yang masih menggunakan nomenklatur RPP perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP penggantian.
“Terkait draft RPP penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya. Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB," jelas Ali.
Sebelumnya Ali mengatakan Pimpinan KPK telah meminta agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM dikeluarkan. Permintaan kenaikan gaji Pimpinan KPK telah diminta sejak masa kepemimpianan Agus Rahadjo dan kawan-kawan.