Ambon, Gatra.com - Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang menegaskan, pemerintah tidak memfasilitasi biaya rapid tes bagi pelaku perjalanan. Artinya setiap pelaku perjalanan yang hendak melakukan rapid tes dibiayai secara mandiri dengan tarif yang sudah ditentukan oleh oleh tiap Rumah Sakit (RS).
"Biaya rapid test bagi pelaku perjalanan bayar mandiri, tetap bayar," kata Kasrul yang juga Sekda Provinsi Maluku, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan, fasilitas rapid tes gratis hanya diberikan kepada pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itupun harus sesuai dengan protap kesehatan Covid-19.
"Mereka ini dirapid tidak bayar sama sekali. Pengguna BPJS Kesehatan yang rawat inap rapid test juga gratis," terangnya.
Sementara itu, harga biaya rapid test di beberapa rumah sakit di wilayah kota Ambon, cukup bervariasi antara lain, di RS Otto Kuyk Rp. 250.000, RS. Sumber Hidup (RS. GPM) Rp. 450.000, RS. Alfatah Rp. 450.000, RS. Bakti Rahayu Rp.550.000 dan RS.F.X.Soehardjo Lantamal IX Halong Ambon biayanya Rp.300.000 .
Khusus bagi Anggota TNI Angkatan Laut, ada pengecualian di RS Lantamal Halong, jadi tidak dikenakan biaya yang mendapatkan tugas dinas keluar daerah. Karena, semua anggota gunakan BPJS Kesehatan dan Lantamal mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Evi Mailoa, salah satu warga Benteng mengaku tidak keberatan dengan biaya rapid test yang ditetapkan, karena apapun aturan itu menurutnya mesti didukung guna kelancaran aktivitas masyarakat.
"Saya berharap, aturan ini diterapkan untuk semua masyarakat tidak memandang masyarakat biasa atau keluarga pejabat sehingga tidak terjadi tembang pilih dalam penerapan aturan ini," kata Evi.