Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara transisi, untuk menyambut era kenormalan baru atau new normal yang hingga kini banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Dengan PSBB transisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran kepada beberapa sektor industri, salah satunya adalah sektor transportasi. Misalnya, jam operasional sektor transportasi, utamanya transportasi publik kembali normal.
Namun, untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat yang berhubungan dengan transportasi publik, pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Bahkan pemerintah juga membatasi kapasitas penumpang di dalam transportasi umum.
"Angkutan umum 50 persen beroperasi MRT, Transjakarta. Bus 50 persen. Juga stasiun dan halte juga dibuat jarak. Antri minimal 1 meter," tuturnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, Bank DKI akan ikut mendorong masyarakat, agar dapat menghindari kontak fisik, melalui cara penggunaan transaksi non-tunai.
"Bagi pemilik kartu Jakcard dan JakLingko yang ingin melakukan isi ulang cukup dilakukan melalui JakOne Mobile pada smartphone yang memiliki fitur Near Field Communication (NFC), Jadi tidak perlu isi ulang di loket," katanya, kepada Gatra di Jakarta, Selasa (9/6).
"Kami lakukan ini untuk mencegah penularan Covid-19 melalui pembatasan kontak fisik, agar masa PSBB dapat segera berlalu dan aktivitas ekonomi kembali berjalan dengan normal," ujarnya.