Home Kebencanaan Ini Protokol Kesehatan Ala Risma Selama Masa Transisi

Ini Protokol Kesehatan Ala Risma Selama Masa Transisi

Surabaya, Gatra.com - Surabaya resmi menyatakan tidak memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB). Konsekuensinya, warga Surabaya akan dihadapkan pada masa transisi selama 14 hari dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, aturan protokol kesehatannya akan semakin rinci dan ketat mengawasi mobilitas warga. Karenanya, Risma akan mengerahkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi penerapannya. "Karena ini (aturan protokol kesehatannya) detail ya. Untuk itu, kami harus turun langsung. Seluruh staff ODP harus turun," kata Risma saat konferensi pers di kediaman Wali Kota Surabaya, Senin (8/9).

Risma mencontohkan hal-hal rinci yang perlu diperhatikan pada penerapan protokol kesehatan selama masa transisi. Pertama, masyarakat dianjurkan untuk berhati-hati saat bertransaksi dengan uang kertas atau koin.

Sebagai informasi, virus Korona dapat menular melalui uang kertas atau logam yang terkena droplet dari orang yang positif Covid-19. Meski bukan media penularan utama, hal itu memaksa Bank Indonesia lebih sering mengganti uang kertas di dalam mesin ATM dengan yang baru.

Kedua, Risma mewajibkan pemasangan barrier apabila ada gundukan pasir di pinggir jalan. Ketiga, penerapan protokol serupa di semua pasar modern, mall, dan tradisional di Surabaya. "Memang berat ini. Tapi kalau ngga begini, orang juga nggak bisa cari makan. Tapi ya, karena itu mari kita jaga bersama," kata Risma.

Bagi yang melanggar, lanjut Risma, tentu akan dikenai sanksi. Dia menegaskan, setiap ruang publik dan tempat perbelajaan yang melanggar protokol kesehatan, akan dicabut izin operasionalnya. Risma juga berencana mengenakan sanksi berupa denda kepada warga yang keluar rumah tidak memakai masker. Hanya, rencana tersebut hingga kini masih dalam pembicaraan.

"Setahu saya, kalau (sanksi) ada rupiahnya, harus (dibahas) melalui DPRD Surabaya. Kami masih diskusikan, untuk sanksi (pelanggaran) penggunaan masker. Tapi, kalau (ruang publik) ada izin, bisa kita sanksi administrasi," tegasnya.

Yang terakhir, adalah terkait pos check point yang didirikan sejak PSBB tahap awal. Risma menegaskan bahwa pos-pos check point PSBB akan terus ada, sesuai dengan fungsinya. Semua poin-poin penting tersebut telah tertulis dalam peraturan wali kota yang saat ini sedang dalam pembahasan.

2102