Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa penuntut umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Raden Priyono dan Joko Darsono masing-masing dihukum 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (8/6), menyapaikan, tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Raden Priyono yang merupakan mantan Kepala BP Migas dan Joko Darsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, dituntut membayar dendam masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.
"Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti dari I s/d XIX diperlakukan sesuai ketentuan dan sesuai bunyi salinan putusan," kata penuntut umum.
Menurut Hari, tim penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepada Raden Priyono dan Joko Darsono karena mereka dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kondensat bagian pemerintah oleh PT TPPI pada Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas.
Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa Raden Priyono dan Joko Darsono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Menurut Hari, setelah pembacaan surat tuntutan pidana, agenda persidangan selanjutnya agan digelar pada 15 Juni 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.