
Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Honggo Wendratno dihukum 18 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Senin (8/6), mengatakan, tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tidak dihadiri terdakwa Honggo.
"Honggo Wendratno, terdakwa in absentia perkara tindak pidana korupsi kondensat PT Trans Pasifik Petrochemical Indotama (PT TPPI) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum," katanya.
Selain itu, Honggo yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT TPPI juga dituntut agar ditahan di rumah tahanan (rutan), membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar US$128,574,004.46 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik atau kilang LPG (PT TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI, Jl. Tanjung, Dusun Tanjung Awar Awar, Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketentuannya, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," katanya.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Honggo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kondensat bagian pemerintah oleh PT TPPI pada Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas.
Menurut penuntut umum, perbuatan Honggo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
"Untuk perkara in absentia akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020," kata Hari.