Surabaya, Gatra.com - Semua pemerintah daerah di wilayah Surabaya Raya, Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik memutuskan untuk tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang resmi berakhir pada Selasa (9/6) besok.
Konsekuensinya, wilayah dengan angka penularan Covid-19 tertinggi itu akan memasuki masa PSBB transisi menuju kenormalan baru selama dua minggu. Sama seperti pemberlakuan masa transisi di Malang Raya, Surabaya Raya juga mewajibkan semua warga menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada enam poin aturan yang perlu dipatuhi warga Surabaya Raya. Tanpa menyebutkan apa saja poinnya, Khofifah menyebut bahwa harus ada batas waktu pemberlakuan aturan standar WHO tersebut di Surabaya Raya.
"Ada enam item (poin aturan masa transisi standar WHO) kita jadikan catatan bersama. Ketika, sudah sepakat Surabaya, Sidorajo, dan Gresik memutuskan untuk memasuki masa transisi," kata Khofifah saat rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6).
Khofifah menjelaskan, sanksi dan hal lain selama penerapan aturan pada masa transisi tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten kota di Surabaya Raya. Karenanya, dia menegaskan tidak akan ada pencabutan Pergub apapun.
"Dengan demikian, jika tidak ada perpanjangan, maka PSBB sudah akan berakhir hari ini. Tanpa ada pencabutan keputusan. Selanjutnya, akan menjadi kewenangan (pemerintah) kabupaten dan kota," kata Khofifah.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya telah menyusun rancangan peraturan wali kota (Perwali). Yakni, terkait protokol kesehatan di ruang publik.
Antara lain, protokol kesehatan di mal, pasar modern dan tradisional, dan kawasan perindustrian. Risma menegaskan bahwa pemerintah kota Surabaya, TNI, dan Kepolisian yang akan menjalakan dan mengawasi penerapan tersebut dikalangan warga Surabaya.
"Yang kami atur dan detail yang dibuat adalah protokol di tempat terkecil. Karena, menurut kami akan sangat efektif. Misalnya, protokol kesehatan di pasar tradisional, mall, perindustrian, warung kopi, mini market, dan toko kelontong," kata Risma.
Hanya, Risma berharap ada kepastian acuan peraturannya. Apakah masih mengacu pada peraturan gubernur. Sebab, susunan rancangan perwali untuk masa transisi tidak akan dapat memberikan sanksi bagi warga yang melanggar.
"Kami sudah membuat draft perwali yang isinya adalah, kami belum tahu nanti keputusannya itu transisi atau tatanan normal baru. Nah, saat kami membuat draft, ini mengacu (peraturan) apa. Jadi, untuk sanksi tidak bisa kami berikan kalau bukan perda," katanya.
Hal itu juga menjadi pertimbangan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Mereka ingin peraturan bupati nantinya mengacu pada peraturan gubernur yang telah digunakan sejak PSBB tahap pertama.
Sehingga, peraturan bupati sebagai turunan, dapat diterapkan secara efektif di kalangan masyarakat. Apalagi, kondisi psikologis masyarakat yang kini mulai "kebal" terhadap segala macam aturan yang bersifat membatasi.