Indragiri Hulu, Gatra.com - Jajaran Kejaksaan Negri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kini dikabarkan tengah mengusut dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat kesehatan (Alkes) di RSUD Rengat.
Informasi yang berhasil dihimpun Gatra.com dugaan tipikor itu bersumber dari dana Bantuan keuangan (Bankeu) APBD Riau tahun 2016 lalu dengan pagu Rp14,2 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra saat dihubungi Gatra.com tidak menampik bahwa kini pihaknya memang tengah mengusut dugaan tipikor di RSUD Rengat tersebut, hanya saja ia enggan memberikan keterangan lebih rinci. "Fulldata," jawab Bambang kepada wartawan, Senin (8/6).
Penyidik Tipikor Kejari Inhu melakukan penyelidikan diawali dengan memintai keterangan kepada sejumlah pejabat OPD Pemkab Inhu.
Bahkan dengan adanya dugaan tipikor tersebut santer dikabarkan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daera (OPD) di Pemkab Inhu sudah dipanggil ke Kantor Kejari, diantaranya kepala dinas penanaman modal daerah dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMD-PTSP), Ir Suseno Adji.
Hanya saja saat ditanya lebih lanjut tentang keterkaitan Suseno Adji dengan dugaan tipikor tersebut, Bambang tidak menjelaskan secara rinci. "Nanti saya cek dulu, dan akan saya tanyakan terlebih dahuku kepada tim Pidana khusus (Pidsus)," singkatnya sembari menutup telepon.
Terpisah Kasi pidsus Kejari Inhu, Ostar Alpansri juga tidak membantah bahwa pihaknya kini tengah mengusut dugaan tipikor tersebut, bahkan ia juga membenarkan telah memanggil Suseno Aji pada Rabu (8/4) lalu. "Sebagai awal penyelidikan dan klarifikasi pada Rabu (8/4) lalu kita lakukan pemanggilan kepada Suseno aji," singkatnya.