Lombok Barat, Gatra.com - Kabupaten Lombok Barat (Lombar) dalam mendistribusikan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak Covid-19 akan memanfaatkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Adanya BUMDES pada tiap desa akan memudahkan sistem pendistribusian, dimana akan meminimalisir ekses dari dinamika pendistribusian JPS di tengah masyarakat.
“Karena itu pentingnya sejak awal dalam pendistribusiannya Pemda melibatkan Bumdes di setiap desa untuk dimaksimalkan dalam penyediaan bahan-bahan sembako dalam paket JPS tersebut dengan mengakomodir produk-produk masyarakat lokal," kata Bupati Lombok Barat (Lobar), H Fauzan Khalid, Senin (8/6).
Pemanfaatan BUMDES agar tidak hanya sekedar lambang saja, namun diiringi dengan aktivitas usaha yang setidaknya bisa memberikan kemanfaatan bagi warga desa.
"Dengan kita berdayakan Bumdes, tentu akan lebih hidup dalam mengelola usahanya,” katanya.
Bupati menambahkan, dengan memanfaatkan Bumdes sebagai media penyalur JPS tersebut ke depannya akan menjadi contoh bagi desa-desa lain dan menjadi sebuah kesuksesan yang perlu ditiru dan menjadikannya lebih baik di masa-masa datang.
“Terus terang saja pola pendistribusian JPS melalui Bumdes ini sangat diapresiasi oleh Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan pihak Kemdes meminta Perbup yang mengatur hal ini. Kita tentu berharap pola seperti ini akan sukses dan lebih baik di masa yang akan datang dan harapannya menjadi contoh bagi desa-desa lainnya secara nasional,” harap bupati.
Menyinggung wacana merubah atau mengganti item produk dalam paket JPS, Bupati mengaku kesulitan mengubah item dimaksud. Termasuk item telur yang dianggap cepat rusak, namun oleh pemda sebelumnya sudah diantisipasi.
"Antisipasi pengadaan itu dengan menunjuk BUMDES itu sendiri. BUMDES lebih dekat dilihat dari segi waktu dan pembelian bahan karena bisa dicari dari hasil produk masyarakat. Dengan demikian tidak terjadi keterlambatan ataupun kerusakan," paparnya.
Bupati mengingatkan, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang didistribusikan ke masyarakat harus tepat sasaran. Kepala Dsa (Kades) diminta untuk tidak melanggar aturan pembagian JPS maupun bantuan lainnya.
"Agar sesuai SOP dan tidak melanggar hukum, pembagian ke orang lain yang betul-betul berhak menerimanya,"
Jika dialihkan ke orang lain harus dengan syarat dibuatkan surat pernyataan. "Solusi ini bisa dilakukan, tapi tidak dianjurkan," jelasnya.
Bupati meminta kepada tim untuk memastikan secara detail apa yang terjadi di lapangan terkait pendistribusian JPS ini terutama kesimpangsiuran data agar menjadi lebih baik dan akurat. Inspektorat diminta untuk segera mengkomunikasikannya dengan Dinas Sosial Lobar.
“Saya yakin jika data akurat maka persoalan bisa diselesaikan secara baik. Bahkan saya mengeluarkan SE Bupati bagi para Kades untuk mencoret kalau ada masyarakat yang memiliki kartu tapi tidak layak untuk mendapatkannya," ujarnya.