Home Hukum Penganiaya Tim Gugus Covid-19 Mamuju Menyerahkan Diri

Penganiaya Tim Gugus Covid-19 Mamuju Menyerahkan Diri

Mamuju, Gatra.com - Pelaku penganiayaan terhadap salah satu tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial MR warga Kelurahan Tambi, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, ditahan di Mapolresta Mamuju. Pelaku menyerahkan diri usai kejadian penganiayaan tersebut terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah mengatakan, pelaku MR yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ayam potong di pasar ini mengaku sakit hati atas pemberitaan media dan pengambilan video di sekitar rumahnya dan juga salah satu rumah keluarga pasien Covid-19 yang kabur dari rumah sakit.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap pemberitaan media dan pengambilan gambar di sekitar rumahnya, saat tim gugus ingin melakukan rapid test di rumah salah satu keluarga pasien Covid-19 di lingkungan Tambi," kata Samsuriyanhsah, Senin, (8/6).

Samsuriyansah juga mengatakan, Satreskrim Polres Mamuju telah mengambil keterangan beberapa saksi terkait penganiayaan Wakil Ketua Koordinator Lapangan Tim Gugus Covid-19 Mamuju, Alamsyah. Sementara ini, Satreskrim belum memintai keterangan dari korban, karena informasinya korban sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari.

"Kami juga telah mengambil keterangan beberapa saksi terhadap kasus ini, hingga saat ini kami belum mengambil keterangan dari korban karena kabarnya korban sempat dirawat dua hari di RSUD mamuju," imbuh Samsuriyansah.

Dia mengatakan, penyidik tidak menemukan alat bukti karena pelaku menggunakan kepalan tangan memukul bagian belakang kepala korban.

Saat ini, pelaku diancam pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman dua tahun penjara. Ancaman hukuman ini bisa saja berubah jika keterangan dari korban sudah diambil.

118