Solo, Gatra.com - Pemerintah Kota Solo melarang orang-orang dengan resiko tinggi untuk tidak pergi ke tempat umum dan pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di kota Solo.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengatakan aturan ini menyasar untuk anak-anak, ibu hamil dan orang tua. Mereka yang beresiko tinggi ini tidak diperbolehkan untuk berada di pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata ataupun tempat bermain.
"Kalau melanggar akan kami kenai sanksi administratif. Sanksinya nanti berjenjang, bisa teguran, membuat surat pernyataan, ataupun dipaksa dipulangkan," ucap pria yang akrab disapa Rudy ini saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (8/6).
Pemkot Solo bahkan mengatur larangan ini melalui Peraturan Wali Kota No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo. Aturan ini disahkan Senin (8/6).
"Untuk orang dengan usia 45 tahun ke bawah memang rentan. Tapi lebih rentan lagi usia 18 tahun ke bawah, apalagi ibu hamil dan anak yang masih berada dalam kandungan," ucapnya.
Perwali ini juga mengatur mengenai teknis penerapan protokol kesehatan secara mendetail. Khususnya terkait pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Di dalamnya juga memuat pedoman teknis pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, kegiatan di sekolah, tempat kerja, tempat usaha hingga di tempat umum. Untuk pedoman teknisnya diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078.
Untuk penerapannya Pemkot Solo akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi. Bahkan Satpol PP bisa menegur ketika ada pengunjung yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Bahkan penjual di pasar atau pusat perbelanjaan diminta menolak pembeli ketika mereka tidak menggunakan masker," ucapnya.