Home Gaya Hidup Nilai Rapor SD-SMP Jadi Syarat Masuk SMA/SMK di Kota Pelajar

Nilai Rapor SD-SMP Jadi Syarat Masuk SMA/SMK di Kota Pelajar

Yogyakarta, Gatra.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan syarat nilai rapor SD dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK di tahun ini. Pertimbangan nilai SD di jalur prestasi dinilai ideal dan masuk akal karena tiadanya ujian nasional akibat pandemi Covid-19. 
 
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Bambang Wisnu Handoyo menjelaskan penggunaan nilai rapor SD dan SMP sebagai tolok ukur prestasi paling ideal saat ini untuk menggantikan nilai ujian nasional.
 
"Jika sekarang masih memakai nilai UN, saya pikir orang-orang tidak akan ribut perkara rapor. Sekarang tidak ada UN yang menjadi patokan masuk untuk jalur prestasi, kita menilai rapor siswa pendaftar dari SD," ujar Bambang di Gedung DPRD DIY, Senin (8/6).
 
Tahun ini PPDB SMA/SMK DIY menggunakan empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan kuota 55 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen.
 
Di jalur prestasi, syarat lolos sebagai siswa dihitung dari nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA di SMP/ MTs pada semester 1-5 dengan bobot 80 persen.
 
Selain itu, ditambah nilai rata-rata ujian nasional empat tahun terakhir berbobot 10 persen. Ada pula nilai akreditasi sekolah dikali empat dengan bobot 10 persen.
 
"Untuk rapor SD akan melihat perhitungan nilai pelajaran utama untuk menentukan apakah memenuhi standar untuk diterima. Ini memang sedikit merepotkan tenaga pengajar, namun ini akan kami sosialisasikan terus," Bambang.
 
PPDB online ini dibuka mulai 5 Juni sampai ditutup pada akhir bulan. Menurut Bambang, penggunaan nilai rapor SD termasuk bentuk pertanggungjawaban guru atas prestasi siswa ke orang tua. Dengan begitu, perkembangan siswa dapat diketahui.
4070