Home Hukum KIARA: Permen KP 12/2020 Rugikan Nelayan Lobster

KIARA: Permen KP 12/2020 Rugikan Nelayan Lobster

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan jadi kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Aturan ini dinilai memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional.

“Dalam Permen KP 12/2020 sangat pro-investor serta eksportir, dan mengkhianati nelayan kecil maupun tradisional,” katanya di Jakarta, Senin (8/6).

Menurutnya, aturan itu menyebutkan nelayan kecil harus terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih lobster. Bahkan, nelayan kecil penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

“Pertanyaannya, pemerintah punya data jumlah dan penyebaran seluruh kelompok nelayan kecil di Indonesia? Permen KP 12/2020 ini jelas mengancam kehidupan nelayan,” ujarnya.

Baca juga: Dukung Ekspor Benih Lobster, Kadin: Banyak Penyelundupan

Berdasarkan data yang dimiliki KIARA, harga benih lobster di Vietnam mencapai Rp139.000 per ekornya. Sayangnya, harga benih lobster hasil tangkapan nelayan dalam negeri hanya dihargai Rp3.000 hingga Rp.5.000 rupiah saja.

“Ini potret ketidakadilan yang akan terus mengancam kehidupan nelayan lobster,” tegasnya.

Susan khawatir, dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikaran Nomor 12 Tahun 2020 ini justru memberi peluang bagi para investor dan eksportir tertentu untuk bermain mata. Oleh karena itu, penegak hukum harus melakukan antisipasi dengan sangat ketat.

“Tentu (ada celah untuk bermain bagi investor), makanya hal itu harus diantisipasi. Tapi melihat KPK pun dilemahkan, juga berat,” katanya.

Baca juga: Dikritik Susi, Menteri KKP Cuek Ijinkan Ekspor Benih Lobster

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP), Effendi Gazali menyebut, bakal melawan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan nilainya bisa mencapai sekitar Rp900 miliar per tahun.

Selain itu, ia juga menyebut tidak akan mengekspor benih lobster sampai memiliki MoU atau Nota Kesepahaman untuk membuat hatchery atau balai-balai pembenihan. Ia juga menegaskan bahwa KP2-KKP selalu pro terhadap pembudidayaan dengan saling berbagi ilmu dan pemberdayaan masyarakat atau pembudidaya lobster terkait persoalan itu. Salah satu poin yang jadi permasalahan juga yakni perbedaan pendapat mengenai pendapat bahwa lobster sedang terancam punah.

“Kalau badan dunia CITES dan IUCN tidak menyatakan lobster terancam punah, saya percaya mereka. Apalagi lobster sudah bisa ditetaskan di hatchery,” ujarnya.

750