Padang, Gatra.com - Usai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada 8 Juni 2020, Pemerintah di Sumatra Barat (Sumbar), telah memutuskan untuk melakukan kenormalan baru yang produktif, dan aman dari wabah Covid-19.
Kendati begitu, dari 19 kabupaten dan kota, hanya 17 daerah yang langsung melakukan kenormalan baru (new normal). Sementara dua daerah lainnya, yakni Kota Padang dan Kepulauan Mentawai masih menjalani masa transisi. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Sumbar.
"Kota Padang melakukan transisi hingga 12 Juni, san Mentawai sampai 20 Juni nanti," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno usai Rakor melalui video conference di Padang, Minggu (7/6).
Dikatakan Irwan, setidaknya terdapat tiga persyaratan yang harus dipersiapkan untuk penerapan kenormalan baru, sesuai kriteria penerapan yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO). Mulai dari kesiapan kajian epidemologi dari data tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19.
Menurut Irwan, Sumbar merupakan daerah dengan angka kesembuhan tertinggi, jauh melampaui dari rata-rata nasional. Dengan begitu, pihaknya optimis bisa menerapkan kenormalan baru. Upaya pencegahan akan tetap dilakukan, salah satunya melalui perpanjangan status tanggap darurat. Termasuk pemeriksaan di posko perbatasan hingga 28 Juni 2020.
Selain itu, berdasarkan koordinasi Pemprov Sumbar dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, personel TNI-Polri akan mendukung penuh penerapan kenormalan baru nantinya. "Artinya, dari kacamata persyaratan epidemilogi, kita sudah sangat siap," ujar Irwan didampingi Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Forkopimda lainnya.