Home Kebencanaan Pemkot Solo Perpanjang KLB dan Susun Perwali untuk Covid-19

Pemkot Solo Perpanjang KLB dan Susun Perwali untuk Covid-19

Solo, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) di kota Solo lagi. Selain itu, Pemkot Solo juga mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur teknis penanganan Covid-19 di Kota Solo.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan KLB tetap diperpanjang. Perwali yang akan dibuat nantinya akan mengatur teknis detail pelaksanaan di lapangan.

”Kami tetap menggunakan semua arahan dari pusat. Hanya saja untuk teknis kecil yang belum diatur oleh pusat, poinnya akan dimasukkan dalam Perwali,”ucap pria yang akrab disapa Rudy ini saat ditemui di Rumah Dinas Loji Gandrung, Minggu (7/6).

Pemkot Solo menetapkan status KLB pada 13 Maret 2020 lalu, secara berkala status ini diperpanjang setiap 14 hari. Rencananya untuk perpanjangan KLB yang keempat, suratnya akan diterbitkan pada Senin (8/6) esok hari.

Sedangkan Perwali yang sedang disiapkan akan mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan Covid-19. Sehingga teknis di lapangan yang belum diatur pada regulasi di atasnya akan dicantumkan dalam Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 ini.

”Seperti daya tampung rumah ibadah maksimalnya hanya 20 persen dari kapasitas normal. Tapi untuk beberapa hal masih belum diperbolehkan, seperti halnya menggelar resepsi pernikahan ataupun aktivitas yang mengumpulkan massa belum bisa diatur. Termasuk kami belum berani membuka tempat hiburan ataupun sebagian tempat olahraga,”ucapnya.

Rencananya Perwali ini akan ditetapkan Senin (8/6) bersamaan dengan perpanjangan KLB. Untuk penerapannya, Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi selama beberapa waktu. ”Tidak langsung ada sanksi,”ucapnya.

Sementara itu Ketua Pelaksanaan Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan Perwali ini menjadi dasar hukum bagi Pemkot untuk menindak warga yang tak patuh. Sehingga warga masyarakat bisa benar-benar bisa mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, selama ini Pemkot Solo belum bisa memberikan sanksi bagi warga yang tak patuh pada protokol kesehatan.

”Dengan Perwali ini kami bisa menindak dengan lebih tegas,”ucapnya.

202