Home Ekonomi Berpergian di Wilayah NTT Tak Perlu Lagi Rapid Tes

Berpergian di Wilayah NTT Tak Perlu Lagi Rapid Tes

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan new normal atau tatan kehidupan baru yang dimulai pada15 Juni 2020 mendatang. Untuk memulai kenormalan baru itu, saat itu semua akses layanan publik akan segera dibuka kembali.

Perkantoran pemerintah dan swasta, akses ekonomi jasa bisnis kembali beraktivitas seperti sebelum Pandemi Covid-19. Termasuk transportasi darat, laut dan udara antar daerah di wilayah berbasis kepulauan itu kembali beroperasi.

"Kalau selama ini semua yang bepergian termasuk diwilayah NTT harus memakai surat keterangan rapid test bebas Covid -19. Namun saata new normal nanti, khusus untuk layanan transportasi udara, laut dan darat antar daerah di NTT tak perlu dibekali keterangan rapid tes atau swab. Warga diperbolehkan bepergian tanpa keterangan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka saat dihubungi Gatra.com melalui sambungan telepon pada Minggu pagi (7/6).

Kebijakan itu diambil pemerintah jelas Isyak Nuka, mengingat biaya untuk mendapatkan keterangan bebas Covid-19 baik melalui rapid test maupun swab sangat mahal.

“Selama pandemi Covid -19 ini soa surat keterangan Rapid Test ini memang banyak dipersoalkan masyarakat di NTT. Karena memang biayanya cukup mahal. Selain mahal, juga masa berlaku surat keterangan itu hanya tiga hari saja,” jelas Isyak Nuka.

Karena itu lanjut Isyak Nuka memasuki masa new normal nanti untuk bepergian antar daerah di NTT semua surat keterangan itu Rapid test yang seperti selama ini tidak diberlakukan lagi.

“Walaupun tidak diberlakukan lagi surat keterangan rapid test, namun bagi yang bepergian harus tetap mengdepankan protokol kesehatan Covid-19. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak dan lainnya wajib dilakukan,” kata Isyak Nuka.

Namun kata Isyak Nuka kebijakan khusus ini hanya berlaku bagi warga NTT yang akan melakukan perjalanan antar daerah di wilayah Provinsi ini saja. "Kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat NTT yang bepergian di wilayah NTT saja. Tidak berlaku bagi warga yang akan datang dan masuk ke wilayah NTT. Mereka masih tetap diwajibkan membawa keterangan, Rapid Test atau Swab tersebut," katanya.

Sebagaimana diketahui, selama ini soal surat keterangan rapid test dan swab ini cukup dikeluhkan masyarakat NTT karena dinilai terlalu mahal. Di NTT sendiri sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan yang diterbitkan pada 2 Juni 2020, menetapkan untuk sekali rapid test biayanya Rp350 ribu.Sementara untuk sekali tes swab juga harganya Rp1.500.000. Ini masih ditambah lagi biaya pendaftaran di loket Rp35 ribu.

2311