Home Kebencanaan Lagi, 150 TKI Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Lagi, 150 TKI Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Medan, Gatra.com – Sebanyak 150 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (6/6).

Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut diterima langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Data yang diterima Gatra.com menyebutkan dari 150 WNI yang dipulangkan, 30 orang perempuan, 6 orang balita dan 2 bayi serta 112 orang laki-laki.

Baca Juga: Semakin Meroket, Kasus Corona di Sumut Berjumlah 605 Orang

WNI yang dipulangkan didominasi warga dari luar Sumut, seperti Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Timur. Mereka hanya transit di Sumut.

Saat ini keseluruhan TKI tersebut untuk sementara akan dipondokkan di Cadika, Deli Serdang menunggu penjemputan dari Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. TKI yang dideportasi akan menjalani protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Sementara mereka akan dipondokkan di Cadika, Deliserdang. Untuk Rapid Test sendiri sudah dilakukan di Malaysia,” terang Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Sumut dr Aris Yudhariansyah.

Baca Juga: Viral, Nenek 90 Tahun di Dairi Luput dari Pendataan Bansos

Sekedar untuk diketahui, Sumut saat ini menjadi pintu masuk pemulangan TKI asal Malaysia. Pemulangan TKI ilegal dari negeri jiran tersebu disebabkan pemberlakuan lockdown. Selain pemulangan secara resmi melalui laut dan udara, kawasan perairan laut di Sumut juga kerap dijadikan tempat pemulangan TKI secara ilegal.

Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Mencatat lebih dari 700 TKI ilegal talah diamankan sejak Pebruari 2020. Keseluruhannya merupakan TKI ilegal yang memilih pulang melalui dermaga tikus di perairan Sumatera.

309