Mamuju, Gatra.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mamuju, Rusdin menyatakan, pihaknya belum menemukan adanya politisasi bantuan covid-19 yang dilakukan bakal calon petahana.
Diketahui, beberapa pekan lalu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang juga petahana membagikan puluhan ribu bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Bantuan disalurkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Mamuju. Hal ini tentunya berdampak pada elektabilitas sang petahana yang semakin naik menjelang pilkada tahun ini yang akan digelar 9 Desember 2020.
"Kami kemarin melakukan pengawasan dan penelusuran di beberapa kegiatan petahana terkait penyaluran bansos terkait apakah bermuatan politis. Sebab ini berpotensi melanggar pasal 70 dan 71 terkait dengan penyalagunaan wewenang dan program termasuk pula mutasi jabatan. Kami di Bawaslu senantiasa akan melakukan penelusuran akan hal itu," kata Rusdin, Sabtu (6/6).
Rusdin mengaku, Bawaslu telah berulang kali memberitahukan kepada bakal calon petahana bahwa enam bulan sebelum penetapan tidak boleh menyalagunakan program dan wewenang untuk kepentingan politik.
"Untuk pencegahan Bawaslu Mamuju telah maksimal dilakukan menyampaikan bahwa program yang akan dijalankan boleh atau tidak. Bahkan sanksi pidana juga disampaikan jika melanggar ketentuan tersebut," pungkas Rusdin.