Sragen, Gatra.com - KPU dan Bawaslu Kabupaten Sragen menata kembali pekerjaannya untuk menyambut Pilkada pada Desember mendatang. Beberapa tahapan yang berisiko kesehatan dikerjakan belakangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan, tahapan pengawasan pemilu dimulai 15 Juni mendatang. Bahan yang diperlukan petugas pengawas pemilu adalah data pemilih termutakhirkan. Dalam proses pemutakhirannya, penting bagi petugas mendatangi calon pemilih. Di situlah ia khawatir terjadi penularan Covid-19.
"Panwaslu dan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPD) tengah dipersiapkan personel dan kelembagaannya. Tanggal 15 Juni ini diaktifkan kembali. Tentunya selama pandemi Covid-19 belum berakhir, protokol kesehatan tetap berlaku," katanya kepada Gatra.com di Sragen, Sabtu (6/6).
Ia mengatakan, Perppu No 2 tahun 2020, Pemilu Kepala Daerah dapat digelar pada 9 Desember 2020. Hal itu sudah disepakati pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP. Protokol kesehatan diperlukannya dalam menjalankan tugas. Terutama saat pemutakhiran data pemilih.
"Nanti untuk waktu tahapan seperti ini protokolnya belum dijelaskan, tahapan paling dekat yang berhubungan dengan masyarakat langsung," terangnya.
Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan, tahapan Pilkada sempat vakum selama dua bulan lebih akibat pandemi Covid-19. Kini, penyelenggara Pemilu siap-siap melanjutkannya dengan terlebih dulu mengumpulkan badan ad hoc. Sebagaimana Bawaslu yang memulai tahapan pada 15 Juni, pihaknya pun demikian.
"KPU RI mengatur jadwalnya. Kami menunggu surat resminya dan aturan PKPU," katanya.
Masyarakat perlu diberi informasi terkait proses Pilkada yang berlanjut. Usai sosialisasi, KPU akan mengaktifkan kembali PPK dan PPS yang sebelumnya sempat vakum bekerja. Kemudian melakukan pemutahkhiran data pemilih.